Keunggulan Bisnis Tour Travel Umroh dan Haji
Pangsa pasar yang sangat luas karena mayoritas penduduk
Indonesia adalah muslim
Nilai investasi yang relatif terjangkau dan peluang BEP yang
relatif cepat
Tidak harus memiliki Badan Usaha seperti PT atau CV, karena
dengan UU No 10 Th 2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Menteri yang baru
bahwa Pelaku Usaha Perjalanan Wisata cukup mendaftar ke dinas terkait dan untuk
status Agen Perjalanan bisa perseorangan dan bisa cukup dengan KTP pelaku
Usaha, karena dianggap usaha UKM (Usaha Kecil Menengah)
Terhindar dari Biaya Bulanan, Royalti, Deposit, Maintenance
dan biaya lain yang tidak diperlukan
Tidak mengharuskan tempat khusus dan staf karyawan, kalaupun
ada akan sangat membantu percepatan dan perkembangan bisnis Anda ke depan.
Bisa digabungkan dengan usaha lain seperti toko perlengkapan
haji dan busana muslim, pusat penjualan tiket pesawat dan kereta api atau tiket
moda transportasi lainnya, penjualan paket wisata ke luar negeri dan domestik,
dll
Dengan adanya sistem yang sudah teruji menjadikan bisnis ini
menjadi sangat mudah dijalankan tanpa perlu keahlian khusus.
Peluang Kemitraan Paket Perwakilan Kota / Kabupaten
Komentar
Posting Komentar